back to top
back to bottom

Selasa, 24 April 2012

1 Kemenag RI Mulai Terapkan e-MPA


JAKARTA – Kritikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terhadap penyerapan anggaran pemerintah yang menurun pada APBN 2011 membuat sejumlah kementerian melakukan perbaikan. Salah satunya Kementerian Agama (Kemenag) yang menerapkan pengawasan anggaran elektronik (e-MPA). Dengan model ini, Sekretaris Jenderal Kemenag Bahrul Hayat meyakini penyerapan anggaran di instansinya dapat lebih baik.
Meskipun pada 2011 ini penyerapan anggaran di Kemenag terbilang baik dan tanpa masalah. ”Tapi masih ada kebiasaan yang harus diperbaharui. Yakni, pola penyerapan anggaran yang sering dilakukan pada akhir masa anggaran,” ujarnya dalam Rapat Koordinasi Pengelolaan Anggaran Kemenag 2012 di Aula Kemenag, Jakarta, Senin (30/1). Menurutnya, secara umum pola penyerapan anggaran tersebut selalu lambat pada triwulan I sampai triwulan III. Optimalisasi anggaran tersebut lebih banyak dikebut pada triwulan IV, sehingga tidak baik dan berpeluang tidak efektifnya anggaran.
Melalui e-MPA, setiap satuan kerja di Kemenag harus memberikan laporan penggunaan anggarannya setiap bulan. Dengan meng-up load data penggunaan dalam sistem e-MPA, monitoringnya dapat lebih cepat. ”Tak lagi menunggu laporan tertulis. Semua data penggunaan anggaran sudah langsung diunggah dalam sistem tersebut,” ungkap dia didampingi Kepala Biro Perencanaan Kemenag, Syamsudin.
Pada 2012, Kemenag mendapatkan kucuran dana sebesar Rp 40 triliun. Anggaran tersebut terbagi dalam belanja pegawai, belanja modal, belanja barang, dan bantuan sosial. Semuanya harus terserap secara baik. Pada tahun lalu, lanjut Bahrul, banyak anggaran yang diterima Kemenag. Tetapi penggunaannya masih perlu pembenahan. Bahkan, ada anggaran yang tak terserap baik. ”Ini lah yang menjadi persoalan.
Kementerian berusaha melobi pengajuan anggaran, setelah tidak dapat dimanfaatkan. Kasus semacam ini tak boleh lagi terjadi,” pungkas Bahrul di hadapan pejabat Kemenag dan rektor perguruan tinggi agama se-Indonesia. Kasus seperti itu, kata dia, tak hanya terjadi pada lingkungan Kemenag saja. Beberapa perguruan tinggi agama negeri yang mendapatkan bantuan pemerintah pun tak mampu menyerapnya.
Padahal, dia melihat pemanfaatan anggaran yang optimal dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat, terutama pada bidang-bidang pelayanan keagamaan. Anggaran yagn ada harus mampu terserap baik. ”e-MPA itu mulai diberlakukan bulan ini. Jadi semua pengguna anggaran Kemenag harus mengisi form laporan melalui e-MPA,” pungkasnya.
Jika terbukti ada ketidaksiapan pemanfaatan anggaran, dia memastikan ada pemberlakuan punishment. Meski tidak bersifat keras tetapi sebatas teguran saja. Karena penyerapan tersebut diorientasikan pada kebutuhan satuan kerja. Ditambahkan Bahrul, sanksi tegas dapat diberlakukan jika dalam setahun pejabat terkait tak mampu mengelola anggaran secara tepat, khususnya pada fungsi pelayanan langsung yang menjadi kebutuhan masyarakat. ”Kalau memang tak layak jadi pimpinan, bisa saja digantikan. Itu semua ada mekanismenya,” tandas dia. (rko)

1 komentar:

Unknown mengatakan...

bagaimana kalau paswornya lupa

Posting Komentar