PENJELASAN APLIKASI
Aplikasi revisi
ini tanggal 09 Mei 2012 adalah aplikasi melakukan update aplikasi versi-versi
sebelumnya, yaitu untuk merevisi aplikasi 27 Pebruari, 23 Pebruari 2012, 13
Pebruari 2012, 01 Pebruari 2012, 20 Januari 2012 dan 7 Nopember 201, namun jika
satker masih menggunakan aplikasi versi-versi lama dapat langsung melompat ke
dalam aplikasi versi 27 Pebruari 2012.
FILE REVISI APLIKASI
Untuk melakukan upade aplikasi Download
file :
AplikasiRevisiGPP-09-05-2012-Satker.exe
BACKUP APLIKASI GPP
Copy folder
aplikasi C:\dbgaji8 ke komputer lain sebagai backup aplikasi, sehingga jika
terjadi masalah ketika melakukan update aplikasi anda masih memiliki aplikasi
backup
LANGKAH REVISI APLIKASI
1.
Untuk melakukan revisi aplikasi
klik 2 kali file tersebut, maka akan muncul form sebagai berikut, arahkan
Destination Folder ke dalam Folder Aplikasi anda, secara default akan diarahkan
ke C:\dbgaji8\. Lalu klik tombol Install
2. Aplikasi
GPP 2011 pastikan sudah dalam keadaan mati atau tidak menyala. Buka folder
dbgaji8 lalu klik
kali Revisi_09_Mei2012Satker.exe
3. Maka
akan muncul aplikasi sebagai berikut
4. Klik
tombol Proses lalu tunggu sejenak
sampai muncul pesan sebagai berikut :
CATATAN :
1. Proses revisi/update database langkah-langkah diatas hanya dilakukan sekali
saja,
2. Aplikasi yang selanjutnya digunakan adalah GPP2011.exe
3.
Copy file GPP2011.exe dan copykan ke
komputer yang lain, jika anda menggunakan secara berjaringan
4.
Pasikan Aplikasi sudah berubah menjadi Aplikasi
Revisi 09 Mei 2012
HAL-HAL BARU DI APLIKASI GPP
A. Perbaikan Perhitungan Pajak PPh Pasal 21 untuk Gaji bulan
ke 13 Tahun 2012
Di dalam update sebelumnya yaitu udpate 27
Pebruari 2012 masih terdapat kesalahan dalam perhitungan PPh Pasal 21 untuk
Gaji bulan ke 13, untuk itu satker diharapkan untuk mengupdate Aplikasi GPP
sebelum memproses gaji bulan ke 13 tahun 2012.
B. Penambahan Kedudukan Baru untuk pegawai dipekerjakan dan
meninggal dunia.
Ada suatu kasus dimana ada pegawai yang
dipekerjakan dan kemudian meninggal dunia. Pembayaran uang duka wafat/tewas dan
gaji terusan tetap dikerjakan oleh masing-masing satker, yaitu satker baru dan
satker asal. Sehingga di satker baru akan tetap dibayarkan gaji UDW/UDT dan
gaji terusan untuk tunjangan jabatan saja, sedangkan di satker asal tetap
dibayarkan gaji pokok dan lainnya selain tunjangan jabatan. Untuk itu
diperlukan penambahan kedudukan baru yaitu :
- Nomor 17 : Dipekerjakan
Satker Asal (Meninggal)
- Nomor 18 : Dipekerjakan Satker Baru (Meninggal)
Dengan penambahan kedudukan baru ini maka untuk
pegawai yang diperkajakan dan meninggal dunia dapat diproses untuk UDW/UDT dan
gaji terusannya.
C.
Penambahan Kode Keluarga
untuk pegawai bujangan yang meninggal tewas.
Ada suatu kasus dimana ada pegawai yang bujangan
namun meninggal tewas. Secara filosofi pegawai tersebut hanya berhak
mendapatkan Uang Duka Tewas saja, dan tidak mendapatkan gaji terusan dan tidak
berhak pula mendapatkan pensiun. Namun ternyata ada peraturan dari BKN yang
menyatakan bahwa pegawai bujangan yang meninggal tewas berhak mendapatkan gaji
terusan bahkan mendapatkan pensiun untuk orang tua. Oleh sebab itu di dalam
perekaman data keluarga saat ini hanya dibatasi untuk perekaman keluarga
pegawai untuk istri dan anak, maka sekarang ditambahkan untuk perekaman dengan
kode keluarga ayah dan ibu pegawai.
- Kode 06 : Ayah
Pegawai
- Kode 07 : Ibu
Pegawai
Dengan kode tertanggung adalah 2 : tidak
tertanggung. Untuk perekaman ini hanya wajib diperuntukkan bagi pegawai yang
bujang dan meninggal dunia tewas saja, sedangkan untuk pegawai yang lainnya
tidak.
- Ubah kedudukan
pegawai menjadi 04 : Meninggal Dunia dan isikan tanggal meninggal dunia.
- Proses perhitungan
gaji lewat menu Gaji > Proses Perhitungan Gaji.
Telah dikeluarkan Peraturan Presiden RI No 41
Tahun 2012 tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun bagi PNS yang menduduki
jabatan fungsional auditor. Dalam pasal 1 disebutkan bahwa PNS yang menduduki
Jabatan Fungsional Auditor dalam Jenjang Madya dan Jenjang Utama, batas usia
pensiunnya dapat diperpanjang sampai dengan 60 tahun. Maka di dalam referensi
Sumber : http://perbendaharaan.go.id
2 komentar:
oke mas brow
Trim's dah share...
soalnya mau download dari web sumbernya gak bisa.
lam kenal...
Posting Komentar